Peraturan tentang Hari Libur Tahun 2010
AdvertisementDalam Peraturan tentang Hari Libur Tahun 2010 sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2009, Nomor : SKB/13/M.PAN/8/2009, Nomor : KEP.227/MEN/VIII/2009 tentang Hari-Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010, telah ditetapkan sebanyak 14 (empat belas) hari Libur Nasional dan 3 (tiga) hari Cuti Bersama.


Sesuai dengan nama perusahaan kami, IndoWebMaker membuat website untuk perusahaan - perusahaan yang ingin menginformasikan produk & jasa mereka melalui media di internet sehingga dikunjungi oleh pengunjung yang membutuhkan informasi.
indowebmaker.com - profesional web desain dan development indonesia yang murah dan berkualitas serta layanan yang prima