PENDAFTARAN MEREK,LOGO,PATEN DAN HAK CIPTA
Advertisement
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Masa Perlindungan merek adalah selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran dan dapat diperpanjang .
Syarat pendaftaran merek:
1. KTP Pemohon, apabila pendaftaran merek atas nama pribadi
2. Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran merek atas nama badan usaha
3. eTiket Merek, yaitu berupa logo dari merek yang akan didaftar (file .jpg atau .pdf)
4. Contoh tanda tangan pemohon atau direktur
PT. JASAANDA
TELP.(021) 88375726 ; 32433270 ; 71453440 ; Fax. (021) 8828764
VISIT : WWW.HAK-MEREK-CIPTA-PATEN.COM


Sesuai dengan nama perusahaan kami, IndoWebMaker membuat website untuk perusahaan - perusahaan yang ingin menginformasikan produk & jasa mereka melalui media di internet sehingga dikunjungi oleh pengunjung yang membutuhkan informasi.
indowebmaker.com - profesional web desain dan development indonesia yang murah dan berkualitas serta layanan yang prima